https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SP3 Sudah Dicabut, Status Dua Dokter Tak Jelas

Ini kasus tiga tahun lalu. Dua dokter diberhentikan manajemen RS Muhammadiyah Palembang (RSMP). Karena dituding menutup sementara layanan IGD saat pandemi Covid-19 mewabah di Sumsel. Sudah sampai kasasi, kini menggugat lagi. Ada apa?

Kedua dokter itu, dr Ferianto dan dr Furi Sulistyowati kembali muncul didampingi kuasa hukum mereka, advokat Daud Dahlan SH. Tiga tahun lalu, dr Feri merupakan Kepala IGD RS Muhammadiyah Palembang. Sedangkan dr Furi waktu itu dokter jaga di IGD yang sama. Saat itu puluhan rekan sejawat mereka terpapar. Sementara pasien Covid terus berdatangan. Layanan IGD pun ditutup sementara. Kedua para medis ini mendapatkan sanksi surat peringatan (SP) 3 dari Manajemen RS Muhammadiyah Palembang.

Mereka pun diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dokter di RS tersebut. Permasalahan itu lalu dibawa ke meja hijau. Melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. Pada tingkat pertama hingga kasasi, kedua dokter menang perkara. Manajemen RS Muhammadiyah Palembang diminta mencabut SP 3 terhadap kedua dokter. Putusan kasasi pun menguatkan vonis PHI Palembang. Setelah itu, kasus ini menghilang. Rupanya, masalah belum kelar.

Kemarin (12/5), dr Feri dan dr Furi didampingi kuasa hukumnya, advokat Daud Dahlan SH kembali menggugat. “Kali ini kami gugat secara perdata,” ujar Daud. Apa sebab? Daud menjelaskan, pihaknya menilai manajemen RS Muhammadiyah Palembang tidak mempunyai iktikad baik terhadap putusan pengadilan.

BACA JUGA : Urusan Belum Kelar, Dua Dokter Gugat RSMP, Nilainya Miliaran

“Manajemen RS Muhammadiyah sudah mencabut SP3 kedua dokter. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjutnya. Ini jelas merugikan kedua klien kami,” kata dia. Sebab, tidak ada kejelasan apakah dr Feri dan dr Furi ditarik kembali jadi dokter di sana. Atau diberi pesangon, atau upaya lain. “Sampai sekarang tidak ada kejelasan atas hak-hak kedua klien kami ini,” katanya. Untuk itulah, ucap Daud, pihaknya sudah melayangkan somasi. “Tapi tidak ada tanggapan,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Daud, pihaknya juga menggugat Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang yang dinilai telah melakukan kesalahan dalam proses pemberhentian kedua dokter tersebut. “Kesalahan BPH RSMP, mengeluarkan surat pemberhentian kepada kedua klien kami saat proses persidangan di PHI masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum tetap (inkracht),” katanya.

Jumlah kerugian materil yang diderita dr Feri dan dr Furi atas pemutusan kerja sepihak tersebut mencapai Rp1,1 miliar lebih, Dengan rincian dr Feri Rp527 juta lebih dan dr Furi Rp670 juta lebih. Sedangkan kerugian immateril sebagaimana dalam berkas gugatan yang diajukan besarnya Rp4 miliar. Total kerugian mencapai Rp5 miliar lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan