Targetkan 19,4 Juta Pelaporan SPT
*Hingga Akhir Tahun
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,36 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2022. Jumlah itu tercatat hingga 10 Mei 2023. Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyebutkan angka itu tumbuh 2,84 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Saat itu sebesar 12,99 juta WP tercatat telah melaporkan SPT.
BACA JUGA : PAN Lahat Daftarkan Kader Difabel"Kita lihat sampai akhir tahun 2023 ini, penerimaan SPT tidak berhenti di batas waktu 31 Maret 2023 untuk orang pribadi semata dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Kami terus bergerak mengikuti. Jadi, ekspektasi kami, wajib SPT sebanyak 19 juta orang. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 ini," ujarnya, kemarin.
Suryo memerinci, pemerintah menargetkan jumlah pelaporan SPT tahun ini dapat mencapai 19,4 juta pelaporan. Perinciannya, 17,5 juta WP orang pribadi dan 1,9 juta WP badan. Dia pun mengapresiasi seluruh WP atas pelaporan SPT. Apalagi, kini banyak wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan secara online yang persentasenya mencapai 96 persen. "Walaupun kita tidak menutup mata masih ada yang menyampaikan secara manual," tuturnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo menyatakan pihaknya mencatat laporan SPT tahun ini secara agregat sudah mencapai 297 ribu akun. WP badan mencapai 39.263 entitas. Jumlah itu tumbuh 4,87 persen dibanding periode sama tahun lalu. "Target laporan tahun ini 342.568 SPT. Artinya masih harus ada 45.413 SPT yang harus disampaikan. Kami masih punya waktu hingga akhir tahun agar target tersebut dapat tercapai," tegas Sigit. (jp/fad)