3 Komisioner Bawaslu-Para Saksi Kompak Bantah

 

*Soal Aliran Uang

PALEMBANG - Konfrontasi keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Ogan Ilir 2020 berlangsung sengit. Seorang pejabat Bawaslu RI yang pernah menjabat pelaksana tugas (Plt) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Sumsel dihadirkan, kemarin (11/5). Saksi tersebut, Pakerti Luhur.

Dia memberikan keterangan untuk tiga terdakwa yang terjerat kasus tersebut. Yakni terdakwa Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2021-2022), dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

Mereka bertiga dihadirkan langsung di ruang sidang. Saksi Prakerti menyangkal telah menerima aliran dana hibah dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. "Saya tidak pernah menerimanya Yang Mulia," cetus saksi menjawab pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Masrianti SH MH.

Saksi juga mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta pengambilan kebijakan. Pengakuannya membuat para hakim merasa bingung. "Saksi ini aneh. Anda dipercaya menjadi plt KPA, tapi tidak tahu sama sekali, bahkan anda tidak dilibatkan," ucap hakim ketua.

Dalam sidang itu, tim jaksa yang dipimpin langsung Kepala Kejari Ogan Ilir, Nursurya melakukan rekonstruksi peran masing-masing saksi dan terdakwa saat proses penerimaan aliran uang yang diduga diterima beberapa pihak.

Dalam rekonstruksi kemarin, mantan ketua Bawaslu Sumsel berhalangan hadir dengan alasan mengecek proyek yang berada di Lampung.

Dalam rekonstruksi, terdakwa Herman Fikri mengaku memberikan handphone pada saksi Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu Ogan Ilir) dan Karlina (Komisioner Bawaslu Ogan Ilir). Kemudian 25 juta pada Idris (Komisioner Bawaslu Ogan Ilir). Namun, keterangan itu disanggah ketiga saksi. “Saya tidak pernah saya terima uang,” kata Idris.

Bantahan serupa diungkap Dermawan dan Karlina. Adegan kedua, ada pemberian uang Rp80 juta kepada saksi Taufik Hidayat. Namun hal tersebut juga disanggah Taufik. "Itu tidak pernah terjadi," cetus saksi.

Pada adegan lain, ada pemberian uang oleh Herman Fikri kepada Theo sebesar Rp50 juta. Pengakuan terdakwa Herman, saksinya ada terdakwa Romi yang melihat.

"Benar, ada pemberian uang kepada Theo dan saya ada di sana," kata terdakwa Romi. Namun, keterangan itu dibantah saksi Theo. "Saya tidak menerima uang tersebut. Saya hanya menerima uang Rp2 juta, dan itu pun sudah saya kembalikan," katanya.

Adegan rekonstruksi saat kegiatan di Hotel The Zuri, pertemuan itu menurut terdakwa Herman diatur oleh Ketua Bawaslu Ogan Ilir.

Bahas kegiatan yang bisa difiktifkan untuk kemudian uang kegiatan fiktif tersebut dibagi-bagi. Dengan rincian, diduga ada aliran dana Rp500 juta kepada mantan ketua Bawaslu Sumsel. Kemudian Rp500 juta diduga untuk Ketua Bawaslu Ogan Ilir.

Lalu, Rp250 juta diduga untuk Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Rp230 juta untuk relasinya. Kemudian, untuk Herman Fikri diduga menerima Rp500 juta, bendahara Yuliani diduga terima Rp200 juta, dan Romi diduga dapat Rp150 juta. Semua sepakat pembagian tersebut direalisasikan pada November 2020.

Namun, para Komisioner Bawaslu yang dihadirkan tetap membantah menerima uang. Begitu juga dengan para saksi lainnya. Diketahui dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp7 miliar lebih.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan