Pakai Dana Desa Buat Jalan dengan Istri Muda, Seorang Kades Dituntut 7 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, SUMATERAEKPRES.ID - Masih ingat dengan kasus korupsi oleh Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, yang habiskan dana desa untuk poya-poya? Kini Herman Sawiran (43) itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 10 Mei 2023. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau  Hamdan SH dan M Jauhari SH menuntut terdakwa Herman Sawiran. Jaksa tersebut menuntut sang kades dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. JPU juga menuntut terdakwa harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 898.699.293,74 (hampir Rp 900 juta). BACA JUGA : Ada Bantuan Rp900 Ribu Buat Kamu, Ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa "Iya hari ini kita sidang tuntutan terhadap terdakwa Herman Sawiran. Terkait tindak pidana korupsi Dana Desa Ngestikarya dari sumber APBN 2019 dan  2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Bayu  Riyadi Kristianto, melalui Kasi Pidsus Hamdan. Dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran, warga Ngestikarya ini, terjadi 2019 hingga 2020. Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades. Kemudian, kasusnya  Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas tangani. Lalu, berkas perkara JPU Kejari Lubuklinggau terima, pada Kamis 23 Februari 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan