Sabu dari Ibu, untuk Jual Lagi

*SIDANG

PALEMBANG - Kepemilikan narkoba jenis sabu, mendudukkan Febrian Saputra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sidang kemarin (9/5), beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.

Saksi Aulia Rahman dari Polrestabes Palembang, membenarkan dirinya yang telah menangkap terdakwa sedang duduk depan rumahnya, Rusun Blok 48 Palembang, Rabu (22/2).

“Saat saya datangi, terdakwa melemparkan paket (sabu). Saat ditanya, katanya punya ibunya, Vivin Yulianti (DPO). Untuk dijual lagi," ungkapnya.

Senada, terdakwa Febrian Saputra kepada kepada majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH. Sabu yang ada padanya, merupakan pemberian ibunya. BACA JUGA : Balita Terseret Air Deras Sungai

“Benar Yang Mulia, itu punya ibu saya. Dia kasih saya, sabu itu di rumah untuk pakai sendiri. Saya dan ibu memang sudah memakai sabu sejak setahun terakhir, Yang Mulia," ucapnya jujur.

Sementara itu dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Desi Arsean SH, menjelaskan penangkapan bermula Rabu (22/2), sekitar pukul 08.00 WIB, saksi Bayu Kuncara dan Aulia Rahman, mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran sabu di Lr Limbungan, Rusun Blok 48. Dua anggota Polrestabes Palembang itu, lalu menindaklanjutinya sekitar pukul 10.00 WIB.

Sampai ke alamat yang ditunjuk, keduanya mendapati seorang pria duduk depan rumahnya di lantai 4 Rusun Blok 48 Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan