Pengakuan Bos Perumahan Usai Sertifikat Tanahnya Digelapkan Mama Muda Berstatus DPO

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Bos perumahan Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village RT 04, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau menjadi korban penggelapan. Sebanyak 15 sertifikat tanah miliknya raib. Terduga pelaku adalah temannya sendiri. Yakni Ayu Tiara Agiestha (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Kini Ayu, mama muda satu anak itu mejadi tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lubuklinggau. Berikut pengakuan korban, yakni yang merupakan bos pengembang perumahan, Direktur PT Putri Mandiri Linggau (PML), Shella Novilia. BACA JUGA : Mama Muda Ini Jadi DPO Usai Gelapkan Sertifikat Tanah Perumahan Menurut Shella, awal mula kenal dengan tersangka Ayu sejak 2016 lalu. Saat itu Ayu bekerja di salah satu kantor notaris. "Karena sering berhubungan dengan kantor notaris itu akhirnya kenal. Lalu temanan," cerita Shella kepada sumateraekspres.id, Selasa 9 Mei 2023. Namun setelah itu, lanjutnya, tersangka Ayu tiba-tiba tidak lagi bekerja di kantor notaris. "Tersangka Ayu melamar bekerja di perusahaan yang kami kelola pada tahun 2019," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan