https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kabur Agunkan Sertifikat Perusahaan

Terkuak saat Koperasi Menagih

LUBUKLINGGAU - Polisi angkat bicara terkait beredarnya surat DPO Satreskrim Polres Lubuklinggau, atas nama Ayu Tiara Agiestha (34). Mama muda yang dikabarkan istri dosen itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.

“AT ditetapkan tersangka setelah gelar perkara," aku Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel, kepada awak media, Senin (8/5). Pelapornya, Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Korban awalnya mengetahui dari saksi Rafi, karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau.  Rabu (29/3) malam, Rafi menagihkan angsuran koperasi tersangka AT. Sehingga korban yang bingung, lalu mendalaminya.

Terungkap, bahwa tersangka AT menggunakan sertifikat tanah Nomor 01330 milik Perumahan PT Putri Mandiri Linggau (PML) sebagai jaminan pinjaman di Koperasi SSP Lubuklinggau. “Tersangka AT saat itu masih pegawai atau marketing PT Putri Mandiri Linggau, dengan korban Shella selaku direkturnya,” beber Jemmy.

Setelah korban memeriksa tempat penyimpanan berkas-berkas, mendapati 4 sertifikat tanah atas nama dirinya hilang. Akibatnya korban mengalami sekitar Rp150 juta. “Satu surat yang diagunkan, tiga lagi masih kami dalami,” ujarnya. Sementara tersangka AT, sudah kabur dari rumahnya, Jl Rinjani, RT 03, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“Waktu kami datang ke rumahnya, 10 April lalu, tersangka sudaah tidak berada di tempat. Besoknya, kami lalu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suaminya, BP. Suaminya mengatakan sejak ditagih uang koperasi, istrinya sudah tidak pulang-pulang ke rumah lagi sejak sebulan lalu,” tukasnya. (lid/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan