Palsukan Surat Jalan dan IUP

Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung dan Cilegon

Sekali Angkut Rugikan Negara Rp500 Jutaan

PALEMBANG - Hasil bumi batu bara yang berlimpah di Kabupaten Muara Enim, mendorong oknum tak bertanggung jawab melakukan pertambangan tanpa izin (PETI). Hasil kejahatan terhadap kekayaan negara itu dijual ke provinsi lain, tanpa ada pemasukan buat negara.

Truk-truk yang terjebak kemacetan di ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, beberapa waktu lalu, ternyata mengangkut batu bara ilegal dari Muara Enim. Delapan truk bertonase berat itu, ditangkap Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (4/5) malam.

Kedelapan sopir truk berikut satu orang pemilik truk, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Rencananya batu bara dari tambang ilegal tersebut, akan diantar ke beberapa daerah. Seperti Lampung dan Cilegon (Banten)," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin (8/5).

Kesembilan tersangka itu, AS (32), UE (26), MA (29)  dan AA (27), semuanya warga Lampung. BB (45), warga Jakarta Selatan, BS (36) dan YP (31) keduanya warga Palembang, ID (21) warga Banyuasin, dan SP (39), warga OKU Timur. Dari 8 truk yang diamankan, 4 truk berkapasitas 10 ton, dan 4 berkapasitas 20 ton.

Total sebanyak 120 ton batu bara ilegal yang mereka amankan. “Diangkut dari stockpile batu bara, dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas nama PTBA dan PT Menambang di Tanjung Enim. Total kerugian negara, setiap kali angkut mencapai hingga Rp500 jutaan," bebernya, didampingi Kasubdit IV/ Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK.

Kesembilan tersangka itu, melanggar Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Setiap orang yang melakukan, menampung, memanfaatkan dan menjual Minerba yang bukan berasal dari IUP Resmim diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Kasubdit IV/ Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Katanya, ada 5 titik stockpile yang menjadi lokasi penambangan ilegal di Tanjung Enim.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga membuat surat jalan tak resmi terdiri dari CV Gumilang Perkasa, Mantap 88, dan AJ. "Penyidik juga tengah mendalami terkait penerbitan surat jalan oleh nama-nama yang dimaksud tersebut, atas dasar dan kewenangan apa mereka berani mengeluarkan," sebutnya.

Penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal, sebelumnya juga berulang kali oleh Polres Muara Enim dan polsek-polsek jajarannya. Seperti Jumat (5/5), mengamankan truk fuso nopol BA 9642 AO yang terperosok di jalan lingkar Muara Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Sopir truk, Debi (33), jadi tersang. Dia sudah dua kali mengangkut batu bara ilegal.

Sebelumnya, tronton yang mogok di Jalinsum Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Selasa (2/5), juga diamankan Polsek Tanjung Agung. Sebab truk hijau nopol BG 8015 UJ yang disopiri CS (42), bermuatan batu bara ilegal seberat 32 ton. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan