Simpan Sabu dalam Bra, Pasutri Disidang

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sidang kasus narkotika Jenis sabu seberat 1,555 gram yang menjerat Pasangan suami Istri (Pasutri). Dalam hal ini, yakni terdakwa Novianti dan Suaminya terdakwa Hendrianto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Senin 8 Mei 2023. Sidang yang ketuanya Hakim Romi Sinatra SH MH, menghadirkan kedua terdakwa secara langsung  dengan agenda keterangan saksi yang JPU Kejari Palembang, Indra SH hadirkan. Dari keterangan saksi dari kepolisian, keduanya kedapatan membawa sejumlah narkotika saat tim dari kepolisian melakukan patroli dan razia.

BACA JUGA : Beginilah Kondisi Sesi Pertama UTBK SNBT, Takut Telat, Peserta Hadir Sejam Sebelum Ujian
"Kami lihat gelagat aneh dsri kedua sehingga melakukan penggeledahan dan kami dapati 3 paket narkotika jenis sabu," ujar saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan