Pemerintah Revisi Tunjangan ASN 2026, Fokus Efisiensi Belanja Negara
Pemerintah Revisi Tunjangan ASN 2026, Fokus Efisiensi Belanja Negara-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID — Pemerintah kembali menata ulang struktur tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Pembaruan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, yang menjadi dasar perhitungan belanja operasional instansi pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengendalian anggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pegawai.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp580,7 triliun bagi belanja gaji dan tunjangan ASN, PNS, serta PPPK. Dari total tersebut, Rp356,9 triliun diarahkan khusus untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja di kementerian/lembaga. Meski anggaran besar disiapkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji pokok ASN tahun depan. “Kemungkinan selalu ada,” ujarnya, namun angka final belum ditentukan.
Pulsa Kerja dan Uang Saku Full-Day Dihapus
Salah satu poin penting dalam PMK 32/2025 adalah penghapusan tunjangan pulsa/kuota internet serta uang saku rapat luar kantor tipe full-day. Fasilitas komunikasi ini sebelumnya diberikan selama pandemi COVID-19 untuk mendukung rapat daring, namun dianggap tak lagi relevan pada masa normal.
BACA JUGA:Lomba Mancing Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 di Palembang
BACA JUGA:Genangan di Underpass Manggul–Ulak Lebar Mulai Surut, Pemkab Lahat Siapkan Perbaikan Permanen
Untuk uang saku, pemerintah hanya mempertahankan kompensasi bagi rapat full-board atau kegiatan yang mengharuskan peserta menginap. Nilainya tetap pada angka Rp130.000 per hari per orang, sementara rapat full-day tanpa menginap tidak lagi memperoleh uang saku.
Rapat Luar Kantor Diperketat
Aturan baru SBM 2026 juga mempertegas pembatasan rapat luar kantor. Rapat full-day tanpa menginap hanya dapat digelar dalam kondisi sangat selektif, seperti melibatkan banyak kementerian/lembaga, menghadirkan narasumber eksternal, memiliki output jelas, serta memprioritaskan pemanfaatan fasilitas negara dan rapat daring.
Kegiatan yang tak memenuhi kriteria tersebut sulit mendapatkan persetujuan anggaran. Kebijakan ini menandai dorongan kuat pemerintah untuk menekan belanja rutin yang dinilai kurang produktif.
BACA JUGA:Tren Outfit Kasual Akhir 2025: Siluet Oversize dan Kenyamanan Jadi Fokus Anak Muda
BACA JUGA:Laporan Terkini Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem Sepanjang 2025
Arah Baru Penganggaran Berbasis Kinerja
Penetapan SBM bukan sekadar menetapkan nominal biaya, tetapi mengukuhkan penerapan penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budgeting). Dengan pendekatan ini, setiap kegiatan harus memiliki indikator output yang dapat diukur, sehingga anggaran diarahkan pada aktivitas yang memberi manfaat nyata.
Pemerintah juga mendorong setiap kementerian/lembaga melakukan berbagai langkah efisiensi, antara lain:
-
memperketat perjalanan dinas dan mengalihkan rapat ke format daring bila memungkinkan,
