Tiga Mantan Vice President PTSB Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Lanjut Vanny, tiga orang saksi yang dipanggil yakni inisial DI selaku Vice President Marketing PT. SB (Persero) Tbk tahun 2018. Inisial ED selaku Vice President Sales PT. SB (Persero) Tbk tahun 2018. -IST-
Sejumlah saksi pernah diperiksa di antaranya inisial RH selaku direktur fungsi keuangan dan sdm PT Semen Baturaja.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Perlebar Market, PT Semen Baturaja Apresiasi Distributor
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada dua tersangka yang sudah menjalani proses persidangan dalam korupsi penyelewengan uang pada PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Keduanya yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita yang mana telah dijatuhi pidana hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.
Dalam sidang, terdakwa Laurence Sianipar mantan Direktur PT BMU wajib mengganti uang negara sebesar Rp450 juta.
Dan apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Komitmen GRC Berbuah Manis, Semen Baturaja Raih TOP GRC Awards 2025
Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Atas vonis pidana tersebut, keduanya pun melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang meskipun putusannya tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.
