Kerap Kucing-kucingan dengan Jukir Liar, Dishub Palembang Tegaskan Hal Ini
PARKIR LIAR: Salah satu titik parkir liar yang ada di Jl POM IX yang merupakan zona larangan parkir namun tetap ada parkir. -foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih maraknya kegiatan parkir liar di sejumlah titik dan ruas jalan protokol yang ada di Kota Palembang menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum dapat diselesaikan.
Salah satu kendalanya yang dihadapi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dalam penertiban parkir liar ini lantaran ulah dari para juru parkir (jukir liar) yang kerap membandel.
"Kadang petugas kita sering kucing-kucingan dari para jukir liar ini, bagitu usai ditertibkan dan petugas pergi mereka kembali beraksi. Sementara, tidak mungkin juga petugas kita stand by di lokasi tersebut sepanjang hari," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto ATD MM, kemarin (30/7).
Agus menyebut juga jika pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir baik di wilayah barat, utara dan timur melakukan penertiban parkir.
"Khusus untuk parkir liar, kita juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dari kepolisian agar ada ada efek jera dan tidak di ulangi," sampainya.
BACA JUGA:Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jl Dr AK Gani, Ini Pengakuan Jukir Liarnya
BACA JUGA:Pasang Pembatas Jalan, Larang Parkir Liar, Di Sepanjang Jl Merdeka
Menurut Agus, parkir liar ini tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena memang menempati lahan yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
"Parkirnya di tempat yang ilegal, seperti di atas jembatan sehingga bukan jenis parkir yang tidak tertagih (masuk ke kasa daerah) tetapi memang tempatnya tidak diperkenankan," ujarnya.
Contoh lainnya, Titik parkir liar lainnya seperti lahan yang dilarang tetapi ditempati termasuk yang berada di Jl Pimpong (samping PS Mall bahkan untuk kawasan Jl POM IX sudah dirapatkan dengan pengelola mal agar semua parkir dimasukkan didalam, tetapi masih banyak parkir di luar yang merupakan kawasan tertib lalu lintas.
"Kita juga koordinasi dengan Jatanras (kepolisian, red) agar pelaku ditangkap tetapi hanya 1x24 jam. Ini karena tidak ada yang melapor,” sebutnya.
Masih terkait aksi parkir liar ini, setelah sebelumnya muncul informasi seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial I yang disebut-sebut menerima setoran parkir di kawasan Jl Dr AK Gani, membuat Ketua DPRD Kota Palembang, Al Subri angkat bicara.
Dia membantah informasi yang disampaikan oleh salah seorang jukir liar yang sebelumnya diamankan oleh petugas Wasdalops Dishub Palembang tersebut yang mengaku menyetorkan uang hasil parker perharinya sebesar Rp130 ribu kepada oknum dewan tersebut.
