Berkutat di Pemukiman Kumuh dan Sampah, Ini Saran Wakil Rakyat DPRD Sumsel ke Pemkot Palembang
TPS LIAR: Salah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 yang nyaris setiap hari selalu ada tumpukan sampah meski telah terpasang spanduk larangan membuang sampah di sana. Foto--
Dukungan akan penegakan perda ini juga disuarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SE yang turut menekankan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Sebetulnya cukup melalui peraturan wali kota atau perwali tanpa harus adanya peraturan daerah itu sudah cukup, terpenting bagaimana isi perwali tersebut harus secara spesifik menyebut sanksi bagi pelanggar,” beber Rubi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar ini, kemarin (20/6).(iol/afi/kms)
