Larang ASN Pakai Mobdin untuk Mudik
Aprizal Hasyim, FOTO: IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Selain menyoroti sikap disiplin para pegawai di jajaran Pemkot Palembang, Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim me-warning semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi termasuk mudik ke kampung halaman merayakan Lebaran pada momen libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.
Jika nanti ditemukan ada ASN tetap memakai mobdin untuk kepentingan tersebut, ASN bakal disanksi tegas sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA:Bupati Larang Mobdin Dipakai Mudik ke Luar Provinsi
BACA JUGA:Mulai Pakai Mobdin Sewaan, Anggaran Masuk APBD-P 2024, Hemat 25-35 Persen
Sebagai dasar, Pemkot Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, maupun di luar kedinasan selama periode hari libur dan cuti bersama.
"Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Jika masih kita temukan ada yang melanggar, kita akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku," terang Aprizal Hasyim saat dibincangi koran ini, kemarin.
Diungkapkan Aprizal, Pemkot Palembang juga melarang pejabat yang ada di jajaran Pemkot Palembang maupun ASN memakai mobdin untuk mudik, liburan, atau hal-hal yang tak berkaitan dengan tugas kedinasan ASN di masa libur Lebaran.
Pihaknya akan memerintahkan kepada OPD untuk melakukan pendataan dan pengecekan keberadaan mobdin.
“Saya minta semua ASN dan pejabat ini bisa mengindahkan peringatan ini dan mematuhi dengan tidak melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.
BACA JUGA:Dilarang Bawa Mobdin, Jangan Tambah Libur, ASN Libur Lebaran 6 Hari
BACA JUGA:Mobdin Baru Wajib Mobil Listrik
Pelanggaran disiplin disanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia.
"Kita berharap semua ASN dan pejabat mematuhinya. Jangan ada yang memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan kepentingan pribadi lainnya di luar tugas kedinasan," tandasnya. (afi/fad/)
