Mantan Ketua BPN Palembang Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Mantan Ketua BPN Palembang, Edison, memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang merugikan negara hingga Rp 11,76 miliar. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Mantan Sekda Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Untuk diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 Orang Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu (22/1/2025).
Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan
BACA JUGA:Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
Modus yang dilakukan yakni Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
