Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Warga Perumahan KMS Desak Tanggung Jawab Developer atas Perusakan Fasilitas Umum

Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) yang berada di Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang menuntut kejelasan atas perusakan fasilitas umum dan hak mereka. Developer diminta bertanggung jawab! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

"Jika proses panjang seperti itu bisa terjadi tanpa ada sengketa sebelumnya, maka ancaman meratakan rumah ini patut dipertanyakan secara hukum," tambahnya.

Amril juga menegaskan bahwa jika ada sengketa antara Jajaludin dan developer, hal tersebut seharusnya diselesaikan antara keduanya tanpa melibatkan warga perumahan. Warga tidak ingin menjadi korban dari konflik tersebut.

Pada Senin (6/1/2025), warga KMS telah melaporkan perusakan fasilitas umum ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/15/1/2025/SPKT/Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kurikulum Cinta Diluncurkan! Misi Besar Nasaruddin Umar Tanamkan Toleransi Sejak Dini

BACA JUGA:Inilah Proses Penerbitan NRG 2025, Catat Jadwal Keluarnya

Laporan tersebut mencakup dugaan perusakan dan pelanggaran hukum terkait pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Tim Inaffis Polda Sumsel telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian pada sore harinya, disusul dengan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA:Bolehkah Memiliki Istri Lebih Dari Satu, Berikut Syarat dan Aturannya yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Bulog Diminta Perkuat Jaringan di Banyuasin untuk Swasembada Pangan

"Kami berterima kasih atas respons cepat Kapolda Sumsel yang telah menerima laporan kami. Kami menolak segala bentuk tindakan arogan, premanisme, dan vandalisme yang dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik tanah," ujar Amril.

Selain itu, pada Jumat (10/1/2025), warga juga melaporkan developer ke Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran dalam perlindungan konsumen.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP STTLP/43/1/2025/Polda Sumsel, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 Ayat 1.

BACA JUGA:Lomba Bidar Meriahkan Kemenangan Paslon MURI, Ribuan Penonton Padati Sungai Pedamaran

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Rilis Terkait Kasus Kadisnakertrans, Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum dan Pengganti

"Kami berharap Polda Sumsel dapat memproses masalah ini dengan profesional dan cepat. Warga juga menuntut agar fasilitas umum yang dijanjikan oleh developer dapat segera direalisasikan," tegas Amril.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan