Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Warga Perumahan KMS Desak Tanggung Jawab Developer atas Perusakan Fasilitas Umum

Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) yang berada di Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang menuntut kejelasan atas perusakan fasilitas umum dan hak mereka. Developer diminta bertanggung jawab! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) yang berada di Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, mengecam tindakan perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik lahan.

Mereka menuntut penjelasan terkait kerusakan jalan akses yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas umum di perumahan tersebut.

Kuasa hukum warga KMS, Amril SH MH, menjelaskan bahwa jalan yang dirusak adalah bagian dari fasilitas umum yang seharusnya dilindungi.

BACA JUGA:Motor Matic Honda yang Tetap Stabil Harga pada Januari 2025, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Usai Reses DPR, Pemerintah Bahas Opsi Jadwal

“Ini adalah fasilitas umum yang tercatat dengan jelas, bahkan jejak digitalnya masih ada di akun Instagram mantan walikota pada saat peresmian perumahan ini,” ujar Amril saat ditemui di lokasi pada Minggu (12/1/2025).

Terkait ancaman terhadap 11 rumah yang akan diratakan oleh seseorang bernama Jajaludin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Amril menegaskan bahwa para pemilik rumah tersebut telah membeli properti secara sah dari developer.

BACA JUGA:Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Usai Reses DPR, Pemerintah Bahas Opsi Jadwal

BACA JUGA:OJK Tegaskan Penegakan Ketentuan di Sektor Jasa Keuangan, Tingkatkan Kepercayaan dan Integritas

Beberapa di antaranya bahkan telah membayar tunai, sementara yang lainnya menggunakan fasilitas KPR dari bank, yang tentu saja melalui proses seleksi yang ketat.

"Para warga ini bukan sembarang konsumen. Mereka memiliki legalitas yang jelas, bahkan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi," jelas Amril.

Salah satu rumah yang terancam bahkan telah melalui berbagai tahap proses perbankan, termasuk KPR, pelunasan, hingga pelelangan oleh bank akibat kredit macet.

BACA JUGA:Mau Cicilan Ringan Rp 6 Jutaan? Intip New Rush GR Sport Sekarang!

BACA JUGA:Ke Saudi Arabia, Wamenag Janji Perjuangkan Biaya Haji yang Ramah Kantong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan