PIP, Penopang Pendidikan Anak Negeri: Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek Penerima Bantuan
PIP, Penopang Pendidikan Anak Negeri: Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek Penerima Bantuan-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi tumpuan bagi jutaan pelajar dari keluarga kurang mampu di Indonesia.
Melalui bantuan dana pendidikan, pemerintah berupaya memastikan setiap anak tetap bisa bersekolah tanpa dibebani biaya yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses pendidikan, PIP hadir bukan sekadar bantuan uang tunai.
Program ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman bagi siswa yang terancam putus sekolah maupun yang telah berhenti belajar akibat keterbatasan ekonomi atau kondisi sosial tertentu.
BACA JUGA:Congkel Jendela Kamar, Dua ABH Curi Tiga HP dan Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Polsek Babat Toman Bergerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa Pertamina EP di Mangun Jaya
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai, dukungan akses, serta kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
PIP dirancang untuk memastikan setiap pelajar dapat menuntaskan pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal seperti SD, SMP, SMA/SMK maupun jalur nonformal seperti Paket A, B, C, termasuk pendidikan khusus.
Selain mencegah anak putus sekolah, PIP juga ditujukan untuk menarik kembali siswa yang sudah terlanjur berhenti agar dapat melanjutkan pendidikannya.
BACA JUGA:112 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu Zona II
Syarat Pendaftaran PIP
Siswa yang ingin mengajukan Program Indonesia Pintar harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP menjadi bukti resmi bahwa siswa berasal dari keluarga yang layak mendapatkan bantuan pendidikan.
2. Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Termasuk kategori khusus seperti:
