112 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu Zona II
112 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Terpadu Zona II-Foto: IST-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID — Sebanyak 112 pasangan resmi menjalani Sidang Isbat Nikah Terpadu Zona II yang diselenggarakan di halaman Kantor Camat Madang Suku II, Kamis (20/11/2025).
Program ini digelar sebagai upaya memberikan kepastian status hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, serta Kementerian Agama OKU Timur. Pelaksanaan berlangsung tertib dan penuh khidmat dengan kehadiran Wakil Bupati OKU Timur, H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., serta jajaran Forkopimda, meliputi perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres OKU Timur, Kodim 0403, dan Puslatpur OKU Timur.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Ditangkap, Ternyata Tetangga Sendiri
BACA JUGA:Kesempatan Emas bagi Peserta Pelatihan Bahasa Jepang Muba, Ikuti Seleksi Program IM Japan
Ketua Pengadilan Agama Martapura, Irfan, menegaskan bahwa proses isbat nikah memiliki peran vital bagi perlindungan hak keluarga peserta.
“Sebanyak 112 perkara kita selesaikan hari ini. Artinya ada 112 keluarga yang membutuhkan legalitas negara demi masa depan anak-anak mereka, mulai dari akses pendidikan, administrasi kependudukan, hak waris, hingga kepastian status dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui program terpadu ini negara hadir memberikan solusi bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah dan lengkap.
“Kegiatan isbat nikah memastikan warga dapat melengkapi dokumen kependudukan dan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka,” tegas Irfan.
BACA JUGA:Smartphone Terbaru 2025: Fitur Unggulan hingga Harga Terbaru di Pasaran
BACA JUGA:Pengembangan OTT OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Baru
Sebelum menutup sambutannya, Irfan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab OKU Timur dan Kementerian Agama yang menurutnya telah menunjukkan kerja sama solid dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun 2025.
Sementara itu, Humas PA Martapura, Ibnu Iyadh, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen lembaga peradilan untuk memberikan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kolaborasi Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, serta perangkat kecamatan dan desa merupakan langkah nyata menghadirkan peradilan yang melayani. Ini sejalan dengan agenda reformasi Mahkamah Agung menuju peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan,” jelasnya.
