Panduan Lengkap! Cara Memastikan SKTP TPG Triwulan III 2025 Cepat Proses dan Cair
Guru bersertifikasi diimbau segera memeriksa dan memperbarui data di Info GTK serta Dapodik agar SKTP Triwulan III 2025 bisa segera terbit dan TPG cair tanpa kendala. Validasi tahap 3 dimulai 6 Oktober 2025, jangan sampai terlambat! Foto:Ilustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID – Para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia tengah menantikan kabar baik mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025.
Sebagian guru diketahui telah menerima transfer TPG langsung ke rekening masing-masing.
Mereka yang sudah menikmati pencairan lebih awal umumnya adalah guru dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah terbit sejak awal. Sebab, SKTP menjadi syarat utama dalam proses pencairan TPG, terutama untuk triwulan ketiga tahun ini.
BACA JUGA:TPG 2026, Harapan Baru dan Tantangan Nyata bagi Guru Indonesia
BACA JUGA:Visi Pendidikan Emas 2026: TPG Bukan Lagi Sekadar Reward, Tapi Investasi Masa Depan Guru Hebat
Cara Cek SKTP Guru Secara Mandiri
Bagi guru yang ingin mengetahui apakah SKTP-nya sudah terbit, langkahnya cukup sederhana:
- Kunjungi laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Setelah berhasil masuk, perhatikan notifikasi pada dashboard. Jika tertulis “SKTP sudah terbit”, maka SKTP Anda telah dinyatakan sah.
Sebagai tambahan informasi, kode 08 pada Info GTK biasanya menjadi indikator bahwa SKTP sudah diterbitkan dan siap digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan.
BACA JUGA:TPG 2026: Saat Angka Tunjangan Menjadi Cermin Kualitas Pendidikan Bangsa
BACA JUGA:Mitos Gagal Bayar TPG 2026 dan Fakta Kesejahteraan Guru yang Ditingkatkan
Langkah Jika SKTP Belum Terbit
Bagi guru yang hingga kini SKTP-nya belum muncul, ada beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan agar tidak tertunda dalam pencairan TPG:
1. Penuhi Beban Mengajar Minimal.
Pastikan Anda telah memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan sertifikasi guru.
2. Pastikan Memiliki NUPTK Aktif.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas resmi guru yang wajib ada dalam sistem.
