Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Panduan Lengkap! Cara Memastikan SKTP TPG Triwulan III 2025 Cepat Proses dan Cair

Guru bersertifikasi diimbau segera memeriksa dan memperbarui data di Info GTK serta Dapodik agar SKTP Triwulan III 2025 bisa segera terbit dan TPG cair tanpa kendala. Validasi tahap 3 dimulai 6 Oktober 2025, jangan sampai terlambat! Foto:Ilustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID – Para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia tengah menantikan kabar baik mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025.

Sebagian guru diketahui telah menerima transfer TPG langsung ke rekening masing-masing.

Mereka yang sudah menikmati pencairan lebih awal umumnya adalah guru dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah terbit sejak awal. Sebab, SKTP menjadi syarat utama dalam proses pencairan TPG, terutama untuk triwulan ketiga tahun ini.

BACA JUGA:TPG 2026, Harapan Baru dan Tantangan Nyata bagi Guru Indonesia

BACA JUGA:Visi Pendidikan Emas 2026: TPG Bukan Lagi Sekadar Reward, Tapi Investasi Masa Depan Guru Hebat

Cara Cek SKTP Guru Secara Mandiri

Bagi guru yang ingin mengetahui apakah SKTP-nya sudah terbit, langkahnya cukup sederhana:

- Kunjungi laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

- Login menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

- Setelah berhasil masuk, perhatikan notifikasi pada dashboard. Jika tertulis “SKTP sudah terbit”, maka SKTP Anda telah dinyatakan sah.

Sebagai tambahan informasi, kode 08 pada Info GTK biasanya menjadi indikator bahwa SKTP sudah diterbitkan dan siap digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan.

BACA JUGA:TPG 2026: Saat Angka Tunjangan Menjadi Cermin Kualitas Pendidikan Bangsa

BACA JUGA:Mitos Gagal Bayar TPG 2026 dan Fakta Kesejahteraan Guru yang Ditingkatkan

Langkah Jika SKTP Belum Terbit

Bagi guru yang hingga kini SKTP-nya belum muncul, ada beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan agar tidak tertunda dalam pencairan TPG:

1. Penuhi Beban Mengajar Minimal.

Pastikan Anda telah memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan sertifikasi guru.

2. Pastikan Memiliki NUPTK Aktif.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas resmi guru yang wajib ada dalam sistem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan