Guru Non-ASN Dapat Kado Rp2,1 Juta! Begini Cara Cepat Cairkan Lewat Info GTK
Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN! Cairkan insentif Rp2,1 juta lewat Info GTK dengan langkah mudah. Pastikan aktifasi rekening sebelum 30 Januari 2026, dan nikmati apresiasi dari pemerintah. Foto:Illustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira datang bagi ratusan ribu guru formal non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan Bantuan Insentif Guru sebagai “Kado HUT ke-80 RI” dari Presiden Prabowo Subianto.
Bantuan ini diberikan khusus bagi 341.248 guru non-ASN dari jenjang TK hingga SMA yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Setiap penerima akan memperoleh insentif Rp300.000 per bulan, dan untuk tahap pertama tahun 2025, pencairan dilakukan sekaligus untuk tujuh bulan.
Artinya, setiap guru akan menerima total Rp2,1 juta langsung ke rekening masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencairan telah terealisasi lebih dari 85%.
BACA JUGA:Apakah Semua Peserta PPG Guru Tertentu Bakal Lulus? Simak Penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk
BACA JUGA:Cek Info GTK Sekarang! TPG Triwulan 2 2025 Segera Cair? Ini Detail Penting yang Wajib Guru Tahu
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti berharap bantuan ini dapat meningkatkan semangat, kompetensi, dan dedikasi para guru demi memperkuat kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter generasi bangsa.
Langkah Mengecek dan Mencairkan Insentif via Info GTK
Guru non-ASN dapat memastikan status penerima bantuan secara online melalui laman resmi Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id. Berikut alurnya:
1. Akses situs resmi Info GTK.
2. Login dan perhatikan notifikasi penerima bantuan di dashboard akun.
3. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.
4. Periksa dan sesuaikan data pribadi, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000.
5. Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tercatat.
6. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh hard copy SK insentif.
7. Lengkapi persyaratan yang tercantum di Info GTK, antara lain:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out Info GTK/Bantuan Insentif
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
