Tunjangan Sertifikasi TW 3 Cair September! Guru Sertifikasi Diminta Lakukan Validasi 3 Data Berikut Ini
Ilustrasi validasi pencairan TPG Triwulan 3 2025-Foto: Sumateraekspres.id-
Kehadiran yang baik serta minimnya cuti yang tidak mendesak akan meningkatkan peluang lolos validasi.
2. Pembaruan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit pada Triwulan 1 hanya berlaku enam bulan.
Artinya, untuk Triwulan 3 diperlukan SKTP baru yang telah diperbarui dan disahkan.
Dokumen ini menjadi dasar legal pencairan TPG sehingga wajib dipastikan sesuai data keprofesian terkini.
3. Validasi Berlapis dari Sekolah hingga Pusat
Proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan, hingga pemerintah pusat.
Guru juga diharapkan rutin memeriksa Info GTK, karena semua data sertifikasi, kehadiran, dan SKTP diambil dari sistem tersebut.
Data yang tidak sinkron dapat menghambat bahkan membatalkan pencairan tunjangan.
Dengan adanya pengetatan validasi dan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, para guru memiliki kesempatan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan semua informasi telah sesuai.
Diharapkan langkah ini dapat meminimalisir kendala administrasi, sehingga hak para guru sertifikasi dapat terpenuhi secara tepat waktu dan transparan.
