Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Aturan Baru Kemendikdasmen, Guru PPPK Bakal Dapat Tunjangan Rp750 Ribu, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.-Foto: Website BPK-

- Mengajar di sekolah yang juga tercatat di Dapodik.

- Aktif melaksanakan tugas mengajar, membimbing, atau tugas lainnya sesuai peran guru.

- Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan jam mengajar yang berlaku.


Kriteria Guru PPPK yang Dapat Tunjangan Rp750 Ribu.-Foto: Freepik-

Pengecualian Beban Kerja

Meski poin ke-8 mengatur beban kerja minimal, terdapat pengecualian bagi guru yang sedang mengikuti program strategis, seperti:

- Mengikuti pelatihan profesional minimal 600 jam atau setara 3 bulan dengan izin resmi instansi terkait.

- Terlibat dalam program pertukaran guru, kemitraan pendidikan, atau magang nasional/internasional yang didukung kementerian.

Mekanisme Penyaluran Insentif

Tambahan penghasilan ini akan diberikan dalam bentuk transfer tunai langsung ke rekening guru penerima, disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Proses penyaluran dilakukan sesuai prosedur teknis yang tercantum dalam lampiran Permendikdasmen, dengan koordinasi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru secara berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan