Info Dirjen Nunuk: Ini Mekanisme Pencairan TPG Bagi TW 1 dan 2, Yang Belum Cair juga Wajib Cek
TPG Tidak Akan Hangus, Akan Dicairkan dengan Skema Carry Over-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID– Masuk pertengahan tahun, sejumlah guru di berbagai daerah mengeluhkan belum diterimanya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 ataupun TW 2.
Permasalahan ini pun menjadi sorotan lantaran TPG merupakan hak kesejahteraan bagi para pendidik yang telah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan berbagai penyebab keterlambatan.
Menurutnya, keterlambatan terjadi bukan karena faktor pusat semata, namun juga akibat lambatnya pengajuan pencairan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi TW 1 dan 2 Mulai Cair! Siapkan Data ini Agar Segera Meleleh ke Rekening.
BACA JUGA:Inilah Daftar Kategori Guru yang Dapat Tunjangan Sertifikasi di Minggu Ketiga Juni
“Masih banyak daerah yang belum menyampaikan usulan atau data yang diperlukan secara tepat waktu, sehingga proses pencairan menjadi tertunda,” jelas Nunuk dalam keterangannya.
Selain keterlambatan dari pihak daerah, Nunuk juga mengungkap bahwa sejumlah guru mengalami kendala pada validasi data, termasuk masalah nomor rekening dan kelengkapan dokumen.
Dua faktor teknis ini turut menjadi penyebab lambatnya proses pencairan di awal tahun 2025.
BACA JUGA:Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Daftar Guru yang Bakal Cair di Minggu Ketiga Juni
BACA JUGA:5 Daerah Ini Dipastikan Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan II Lebih Cepat
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Sebagai informasi, Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Gaji pokok yang dijadikan acuan adalah berdasarkan golongan, masa kerja, dan pangkat guru yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait gaji ASN.
Contohnya, guru PNS golongan III/B dengan masa kerja 10 tahun, berhak atas TPG sekitar Rp3,5 juta – Rp4 juta per bulan, tergantung komponen gaji pokok masing-masing individu.
