CATAT, Inilah 3 Kategori Guru yang Berhak Menerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi
Tahun 2025 jadi tahun keberkahan bagi guru ASN bersertifikasi, tunjangan gaji dua bulan cair! Foto: alfery/sumateraekspres.id--
Sebagai informasi, THR tahun ini sudah cair pada bulan Maret 2025, sementara Gaji ke-13 dijadwalkan akan disalurkan pada Juni 2025.
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
Regulasi pelaksana dari PP tersebut dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam pasal 3 ayat (1), disebutkan tiga kelompok guru ASN yang berhak menerima tambahan TPG sebesar dua bulan gaji pokok:
BACA JUGA:Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek
BACA JUGA:Bank BSI Berikan Pinjaman Khusus Bagi Guru yang Sudah Mendapatkan Serdik, Ini Simulasi Angsurannya
1. Guru PNS Bersertifikasi
Guru ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik menjadi penerima utama tambahan ini. Nilai tunjangan yang diberikan mengacu pada besaran gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian gaji dari Golongan I hingga Golongan IV. Contohnya:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Saat pencairan THR dan Gaji ke-13, guru PNS akan menerima tambahan berupa TPG sesuai dengan gaji pokok mereka.
2. Guru CPNS
Kategori berikutnya adalah Calon PNS (CPNS). Meski belum diangkat sebagai PNS penuh, CPNS tetap berhak menerima THR dan Gaji ke-13, termasuk TPG, meskipun besarannya hanya 80% dari gaji pokok PNS sesuai dengan tingkat golongan dan jabatan.
