Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Tetap Ada Ijazah Fisik

Sistem e-Ijazah SMA di Palembang kini memasuki tahun kedua penerapan. Meski sudah berbasis digital dan lebih efisien, ijazah fisik tetap diterbitkan dan diserahkan kepada siswa sebagai dokumen resmi kelulusan. Foto:Net--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerbitan Elektronik Ijazah (e-Ijazah) di jenjang SMA sudah masuk tahun kedua.

  "Iya penerbitan ijazah elektronik jenjang SMA sudah berjalan dan pada 2026 sudah menjadi tahun kedua,"  ujar Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H  Heru Supeno SPd MSi,  Selasa (14/4). 


Iklan Google/Link Sponsor

    Dijelaskan, ijazah elektronik merupakan ijazah yang prosesnya  melalui aplikasi  web, ijazah.data.kemendikdasmen.go.id.

Ada 10 tahapan yakni,  Data diambil dari dapodik, selanjutnya divalidasi. Data validasi semua siswa 100 persen.

BACA JUGA:2026, e-Ijazah Resmi Diterapkan, Tingkatkan Keamanan, Minimalisir Pemalsuan

BACA JUGA:12 Kepala Madrasah Dilantik, Syafitri: Jaga Kepercayaan Masyarakat

Semua data dimasukkan ke DNS (Daftar Nomonasi Sementara). Sekolah melakukan penetapan kelulusan. sekolah meng-uploade SK kelulusan. 

    Kemudian juga membuat SPTJM (Surat Pertangungjawaban Mutlak). Terbit DNT (Daftar Nominasi Tetap).

Tahap penomoran ijazah. Pencetakan dan penandatanganan ijazah. Kemudian penyerahan ijazah ke siswa.

"Siswa tetap ada ijazah fisik yang diterbitkan dari kementerian dan ditandatangani sekolah," jelasnya seraya mengatakan, jumlah siswa SMA ada 18.386 siswa. 

    Dijelaskan, kelebihannya adalah  lebih efisien dan murah karena sekolah tinggal print ijazah yang sudah tersedia. 

"Tidak ada kekurangannya untuk elektronik ijazah. Hanya perlu penyesuaian karena ada  perbedaan fisik ijazah.

BACA JUGA:100 Ketua OSIS se-Sumsel Kunjungi Kampus UNSRI

BACA JUGA:Cari Sensasi, Langsung Di-blacklist, Hindari Pelanggaran TKA 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan