CATAT, Inilah 3 Kategori Guru yang Berhak Menerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi
Tahun 2025 jadi tahun keberkahan bagi guru ASN bersertifikasi, tunjangan gaji dua bulan cair! Foto: alfery/sumateraekspres.id--
Sebagai contoh, lulusan CASN 2024 yang telah menerima SK pengangkatan mulai Maret 2025, akan memperoleh haknya pada pencairan Gaji ke-13 bulan Juni 2025.
BACA JUGA:TPG Triwulan 1 Tahap Keempat Mulai Cair! Ini Tanda Guru yang Akan Menerimanya
3. Guru PPPK
Terakhir, guru ASN yang diangkat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam daftar penerima. Besaran tunjangan didasarkan pada gaji pokok PPPK menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Rentang gaji PPPK per golongan antara lain:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan IX (umumnya lulusan S1): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
- Golongan XVII: hingga Rp7,3 juta
Dengan begitu, guru PPPK bersertifikasi juga akan menerima tambahan TPG dua bulan, sejalan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13
Pada tahun 2025, guru ASN yang tergolong PNS, CPNS, dan PPPK dan telah memiliki sertifikasi berhak memperoleh tambahan dua bulan tunjangan yang dihitung dari gaji pokok.
Pencairannya mengikuti jadwal THR dan Gaji ke-13, yaitu pada bulan Maret dan Juni. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
