CATAT, Inilah 3 Kategori Guru yang Berhak Menerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi
Tahun 2025 jadi tahun keberkahan bagi guru ASN bersertifikasi, tunjangan gaji dua bulan cair! Foto: alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah terus menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan para guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu bentuk apresiasi itu tampak dari terus ditingkatkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk pada tahun 2025 ini.
Kabar menggembirakan datang untuk para guru bersertifikasi, di mana mereka akan menerima tambahan dua bulan tunjangan setara gaji pokok, yang masuk dalam komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru ASN akan menerima tambahan tersebut. Hanya mereka yang memenuhi ketentuan dan tergolong dalam kategori tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
BACA JUGA:Hari Belajar Guru Satu Kali Seminggu, Untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
BACA JUGA:TPG Guru Kode 13 Akan Segera Cair! Hal Ini Yang Perlu Dilakukan Agar Berubah jadi Kode 16
PP Nomor 11 Tahun 2025
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Ketentuan ini menyatakan bahwa TPG menjadi bagian dari perhitungan THR dan Gaji ke-13, yang masing-masing bernilai satu bulan gaji pokok.
Komponen THR dan Gaji ke-13 tersebut mencakup:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan, termasuk TPG atau Tunjangan Khusus Guru (TKG)
