Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Jadwal Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1

Jadwal pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 sudah ditetapkan! Pastikan administrasi Anda siap menjelang Idul Fitri 2025. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Jadwal Pemanggilan PPG Guru Tertentu 2025: Syarat, Tahapan, dan Cara Cek Notifikasi SIMPKB

BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

6.    Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.    Memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan nilai minimal "Baik".

8.    Mengajar dalam rombongan belajar yang memenuhi jumlah peserta didik sesuai dengan aturan satuan pendidikan.

9.    Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Selain itu, kabar baik bagi guru honorer atau non-ASN, pemerintah telah menaikkan nominal tunjangan mereka dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BNI Bagi Guru Sertifikasi

Jadwal dan Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Tahun 2025

Pemerintah juga telah memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk guru, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. 

Berdasarkan aturan tahun sebelumnya, THR diperkirakan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 jatuh pada 22 Maret.

BACA JUGA:Isi Survei di Aplikasi Ini, Dapatkan Cuan Saldo DANA Gratis! Semua Bisa Dapat Termasuk Bagi Guru

BACA JUGA:Ini Dia Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025: Simak Syarat, Besaran, dan Prosedur Resmi bagi Guru

Komponen THR bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 meliputi:

1.    Gaji pokok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan