Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap
Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap-Foto: IST-
Ketentuan ini bertujuan memastikan tunjangan diberikan kepada guru yang aktif melaksanakan tanggung jawabnya.
4. Memiliki SK Penugasan Resmi
Surat Keputusan (SK) penugasan yang sah dari kepala sekolah atau yayasan adalah dokumen wajib.
SK ini menegaskan bahwa guru tersebut benar-benar mengajar di sekolah terkait.
SK penugasan juga harus diperbarui setiap tahun.
5. Terdaftar dan Valid di Dapodik
Guru harus tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan seluruh data, seperti NUPTK, jumlah jam mengajar, dan mata pelajaran, sudah valid.
Keakuratan data ini menjadi kunci pencairan tunjangan tanpa hambatan.
6. Memiliki Rekening Bank Aktif
Tunjangan sertifikasi tahun 2025 akan langsung ditransfer ke rekening bank yang aktif dan sesuai dengan nama guru di Dapodik.
Bank yang digunakan biasanya adalah bank pemerintah seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
BACA JUGA:Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025
7. Tidak Memiliki Tunggakan Administrasi
Tunggakan administrasi, seperti absen yang tidak lengkap atau kewajiban lain, bisa menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.
Oleh karena itu, guru harus memastikan administrasi kepegawaian dan laporan kinerja telah terselesaikan dengan baik.
8. Memenuhi Standar Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi indikator penting dalam evaluasi profesionalisme guru. Jika nilai PKG di bawah standar, hak atas tunjangan bisa saja tidak diberikan.
Maka, penting untuk memastikan kinerja dan laporan penilaian memenuhi ketentuan.
9. Tidak Rangkap Jabatan yang Tidak Sesuai
Guru yang memiliki jabatan rangkap, misalnya kepala sekolah atau posisi lain di luar tugas mengajar, perlu memastikan bahwa jabatan tersebut tidak mengganggu kelayakan pencairan tunjangan.
