Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap

Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap-Foto: IST-

Ketentuan ini bertujuan memastikan tunjangan diberikan kepada guru yang aktif melaksanakan tanggung jawabnya.

4. Memiliki SK Penugasan Resmi

Surat Keputusan (SK) penugasan yang sah dari kepala sekolah atau yayasan adalah dokumen wajib.

SK ini menegaskan bahwa guru tersebut benar-benar mengajar di sekolah terkait.

SK penugasan juga harus diperbarui setiap tahun.

5. Terdaftar dan Valid di Dapodik

Guru harus tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memastikan seluruh data, seperti NUPTK, jumlah jam mengajar, dan mata pelajaran, sudah valid.

Keakuratan data ini menjadi kunci pencairan tunjangan tanpa hambatan.

6. Memiliki Rekening Bank Aktif

Tunjangan sertifikasi tahun 2025 akan langsung ditransfer ke rekening bank yang aktif dan sesuai dengan nama guru di Dapodik.

Bank yang digunakan biasanya adalah bank pemerintah seperti Bank BRI, BNI, atau Mandiri, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025

7. Tidak Memiliki Tunggakan Administrasi

Tunggakan administrasi, seperti absen yang tidak lengkap atau kewajiban lain, bisa menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.

Oleh karena itu, guru harus memastikan administrasi kepegawaian dan laporan kinerja telah terselesaikan dengan baik.

8. Memenuhi Standar Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi indikator penting dalam evaluasi profesionalisme guru. Jika nilai PKG di bawah standar, hak atas tunjangan bisa saja tidak diberikan.

Maka, penting untuk memastikan kinerja dan laporan penilaian memenuhi ketentuan.

9. Tidak Rangkap Jabatan yang Tidak Sesuai

Guru yang memiliki jabatan rangkap, misalnya kepala sekolah atau posisi lain di luar tugas mengajar, perlu memastikan bahwa jabatan tersebut tidak mengganggu kelayakan pencairan tunjangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan