Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap
Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES – Pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru selalu diperbarui setiap tahunnya, termasuk di tahun 2025.
Untuk mempermudah proses, para penerima tunjangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut ulasan lengkap mengenai persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2025 agar guru dapat menyiapkan dokumen dan prosedur secara optimal.
BACA JUGA:Jumlah Tunjangan Sertifikasi 2025
BACA JUGA:Kenaikan Gaji, Guru Berharap Bisa Merata, Pengamat : Apa Pemda Sudah Siap?
Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi. Dokumen ini membuktikan bahwa seorang guru telah menyelesaikan program sertifikasi sesuai standar dari Kemendikdasmen.
Guru yang belum memiliki sertifikat tidak berhak menerima tunjangan ini.
BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok
BACA JUGA:Info Terbaru Gaji Guru PNS di Indonesia, Simak Rincian Berdasarkan Golongan Pendidikan
2. Status Kepegawaian Aktif
Hanya guru berstatus aktif yang dapat mengajukan pencairan tunjangan, baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer.
Guru yang sudah pensiun atau tidak lagi berstatus aktif tidak memenuhi syarat.
3. Beban Kerja Minimal 24 Jam Tatap Muka
Untuk tahun 2025, guru wajib memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Beban kerja ini meliputi kegiatan mengajar di kelas dan tugas profesional lainnya.
BACA JUGA:Info Terbaru Gaji Guru PNS di Indonesia, Simak Rincian Berdasarkan Golongan Pendidikan
BACA JUGA:2 Tahun Tak Terima THR dan Gaji Ke-13, Asosiasi Guru PAI SMA/SMK se-Sumsel Lapor Ombudsman
