https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Tahun Tak Terima THR dan Gaji Ke-13, Asosiasi Guru PAI SMA/SMK se-Sumsel Lapor Ombudsman

LAPOR : Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah saat menerima laporan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam SMA/SMK se-Sumsel, Senin (20/1) lalu. -foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA/SMK se-Sumatera Selatan, Senin (20/1), menyambangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan. Mereka mengadukan persoalan uang tunjangan hari raya dan gaji ke-13 mereka sudah 2 tahun terakhir tak dibayarkan.

Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, mengatakan, pihaknya menerima tunjangan tambahan hari raya dan gaji ke-13 sejak tahun 2023. "Dari laporan  asosiasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mereka berhak mendapatkan tunjangan tersebut," sampainya, Kamis (22/1). 

Dari keterangan pihak Asosiasi Guru PAI se-Sumsel, kata Adrian, jumlah guru PAI yang belum mendapatkan tunjangan tersebut sekitar 1.500 orang. "Informasi dari mereka bahwa guru dengan mata pelajaran umum lain telah mendapatkan tunjangan. Namun mengapa guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan," ujarnya. 

Dikatakannya, pihak Asosiasi Guru PAI menyampaikan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya dengan mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan kepada instansi terkait. Termasuk minta fasilitasi dari Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Anggaran Rp142,68 Miliar Siap Dongkrak Kualitas Guru PAI Lewat PPG

BACA JUGA:Dorong 170 Guru PAI Segera PPG, Komitmen Komisi IV DPRD Ogan Ilir

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak membayarkan tunjangan tersebut karena pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 membahas terkait sertifikasi sebagai syarat pencairan tunjangan. Sedangkan sertifikasi merupakan wewenang Kemenag," jelasnya.

Informasinya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan sedang mendata nama guru mata pelajaran PAI dan juga sedang menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tunjangan tersebut. "Mereka mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai bentuk upaya yang optimal agar tunjangan tersebut dapat segera dicairkan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan