Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pernikahan Kedua bagi ASN/PNS: Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui

Pernikahan lebih dari satu bagi PNS: Ketahui aturan dan sanksi yang berlaku untuk menjaga keadilan dalam keluarga. Sumber:blog.justika.com/Sumateraekspre.id--

BACA JUGA:Kenapa Mobil Hitam Butuh Perawatan Ekstra untuk Tetap Elegan? Simak Penjelasannya

2.    Kewajiban Istri Kedua:

    -    Taat: Istri kedua wajib taat kepada suami selama tidak bertentangan dengan hukum.
    -    Mengurus Rumah Tangga: Istri kedua juga memiliki kewajiban mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak dari pernikahan tersebut.
    -    Bersikap Adil: Istri kedua harus menjaga kedamaian dan tidak menimbulkan konflik dengan istri pertama.

Hak Anak dari Istri Kedua

Anak-anak dari istri kedua memiliki hak-hak yang diakui oleh hukum:

-    Hak Nafkah dan Pendidikan: Anak-anak berhak mendapatkan nafkah yang layak serta pendidikan yang setara dengan anak-anak dari istri pertama.
-    Hak Perlindungan: Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan tidak adil.

BACA JUGA:RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Prabumulih

Jika hak-hak anak tidak dipenuhi oleh ayah, istri kedua dapat mengambil beberapa langkah:

-    Mediasi Keluarga: Upaya pertama untuk menyelesaikan masalah secara internal.
-    Laporan ke Atasan: Melaporkan ketidakpatuhan kepada atasan suami di instansi pemerintah.
-    Pengaduan ke BKN atau BKD: Melakukan pengaduan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara atau Badan Kepegawaian Daerah.
-    Langkah Hukum: Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan hak-hak anak.

Sanksi bagi PNS yang Melanggar Ketentuan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang menikah lebih dari satu tanpa izin yang sah akan dikenakan sanksi disiplin berat, antara lain:

-    Penurunan Jabatan: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
-    Pembebasan dari Jabatan: Pembebasan dari jabatan tertentu menjadi jabatan pelaksana.
-    Pemberhentian dengan Hormat: Pemberhentian dengan hormat dari jabatan PNS.

BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Wakil Menteri Dalam Negeri: Kasus Kadisnakertrans Sumsel Sebagai Pembelajaran untuk ASN

PNS yang melanggar ketentuan pernikahan poligami ini wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama serta izin dari pejabat berwenang. Jika tidak, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan