Pernikahan Kedua bagi ASN/PNS: Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui
Pernikahan lebih dari satu bagi PNS: Ketahui aturan dan sanksi yang berlaku untuk menjaga keadilan dalam keluarga. Sumber:blog.justika.com/Sumateraekspre.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria dapat menikah lebih dari satu, namun dengan ketentuan dan syarat yang ketat.
Berikut adalah sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku bagi ASN/PNS yang menikah lebih dari satu.
Ketentuan untuk PNS Pria
1. Syarat Alternatif: Salah satu kondisi berikut harus dipenuhi:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
BACA JUGA:Kredit Yamaha NMAX 2025, Pilihan Cerdas untuk Kendaraan Nyaman dan Bergaya
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Siaga di Kelurahan Payuputat untuk Tangani Banjir
2. Syarat Kumulatif: Selain memenuhi salah satu syarat alternatif, PNS pria juga harus memenuhi syarat kumulatif berikut:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk menanggung kehidupan istri kedua dan anak-anaknya.
- Memberikan jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3. Sanksi: Jika PNS pria menikah lebih dari satu tanpa memenuhi persyaratan di atas, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.
BACA JUGA:Honda PCX160 2025, Skuter Premium dengan Performa Lebih Tangguh dan Desain Futuristik
BACA JUGA:Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Internasional ke-4 di Jakarta
Larangan untuk PNS Wanita
PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dalam pernikahan poligami.
Hak dan Kewajiban Istri Kedua dalam Pernikahan PNS
1. Hak Istri Kedua:
- Hak Nafkah: Istri kedua berhak mendapatkan nafkah yang layak, mencakup kebutuhan sehari-hari, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.
- Hak Waris: Istri kedua memiliki hak waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Hak Perlindungan: Istri kedua berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan tidak adil.
BACA JUGA:Mengenal Rotasi Ban Mobil: Langkah Penting untuk Performa dan Keamanan Berkendara
