Gaji PPPK 2025 Terbaru Bisa Capai Rp 6 Juta, Ini Dia Golongan yang Berhak!
Siap-siap gaji tinggi! PPPK 2025 bisa dapat hingga Rp 6 juta per bulan, asalkan memenuhi syarat dan golongan yang tepat. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Para tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK 2024, patut bersyukur karena pada tahun 2025 mereka berpeluang untuk menerima gaji yang jauh lebih besar, yaitu mencapai Rp 6 juta per bulan.
Bagi yang memenuhi persyaratan, gaji yang diterima akan sangat menjanjikan.
Namun, sebelum itu, penting bagi para pelamar untuk memahami beberapa hal terkait gaji dan golongan yang berpengaruh pada besaran penghasilan yang akan diterima.
BACA JUGA:Khusus Guru! Bank BRI Buka Program Akhir Desember, Ada Pinjaman Ratusan Juta dengan Angsuran Rendah
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan seleksi PPPK 2024 untuk menata tenaga honorer, yang prosesnya dijadwalkan selesai pada akhir Desember 2024.
Tenaga honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK pada 2025 dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mengenai gaji, pemerintah telah mengatur besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:PT Indofood dan Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK dan S1
BACA JUGA:Polres Banyuasin Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Cegah Pungli
Gaji PPPK ini berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pegawai tersebut. Bagi PPPK yang memenuhi kriteria tertentu, gaji yang diterima bisa mencapai angka fantastis, bahkan hingga Rp 6 juta per bulan.
Syarat untuk Mendapatkan Gaji Hingga Rp 6 Jutaan
Namun, untuk meraih gaji sebesar itu, PPPK harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah masa kerja yang cukup.
Hanya golongan-golongan tertentu dengan masa kerja yang sudah cukup lama yang berhak mendapatkan gaji tinggi tersebut.
BACA JUGA:Hukum Meminjamkan Uang untuk Judi Online dalam Perspektif Islam
