Gaji PPPK 2025 Terbaru Bisa Capai Rp 6 Juta, Ini Dia Golongan yang Berhak!
Siap-siap gaji tinggi! PPPK 2025 bisa dapat hingga Rp 6 juta per bulan, asalkan memenuhi syarat dan golongan yang tepat. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
- Masa kerja 28-29 tahun: Gaji pokok Rp 6.608.800 per bulan
- Masa kerja 30-31 tahun: Gaji pokok Rp 6.816.900 per bulan
BACA JUGA:Cara Top Up Saldo DANA Menggunakan BCA, Praktis dan Bebas Biaya Admin Hingga 20 Kali
BACA JUGA:Sopir Kabur, Polisi Sita Mobil Angkot yang Terlibat Tabrak Lari di Lubuklinggau
5. PPPK Golongan XVII
- Masa kerja 20-21 tahun: Gaji pokok Rp 6.084.800 per bulan
- Masa kerja 22-23 tahun: Gaji pokok Rp 6.276.400 per bulan
- Masa kerja 24-25 tahun: Gaji pokok Rp 6.474.100 per bulan
- Masa kerja 26-27 tahun: Gaji pokok Rp 6.678.000 per bulan
- Masa kerja 28-29 tahun: Gaji pokok Rp 6.888.300 per bulan
Dengan adanya pengaturan gaji yang lebih tinggi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pada 2025 berpotensi mendapatkan penghasilan yang signifikan, tergantung pada masa kerja dan golongan mereka.
BACA JUGA:4 Pilihan Tablet Rp 1 Jutaan Terlaris 2024, Mana yang Paling Worth It?
BACA JUGA:Inilah 20 Kampus yang Lulusannya Mendapatkan Gaji Tinggi, Dijamin Sejahtera Usia Kuliah!
Oleh karena itu, memahami syarat-syarat ini sangat penting agar calon PPPK dapat merencanakan karir mereka dengan baik.
