Yakkub Dihabisi Ipar Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku di OKI
RILIS : Tersangka Alam dan L saat ditanyai Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto saat rilis di Mapolres OKI. Foto : Nisa/Sumeks--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -Peristiwa berdarah terjadi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (31/10) sore. Yakkub Saputra (24) tewas di tangan Alam, kakak iparnya sendiri.
Nur, sepupu korban, mengungkapkan sebelum kejadian korban sempat minta diantar menggunakan motor ke rumahnya di Sukadana karena selama ini tidak tinggal di sana.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap di Jambi
BACA JUGA:Pemilik Akun ACTV Dipanggil Polisi Usai Sebarkan Hoaks Pembunuhan di TPU Talang Kerikil
“Biasanya tidur di rumah kami, paling pulang ke Sukadana hanya untuk mandi. Biasanya bawa motor sendiri, tapi saat kejadian minta diantar,” terangnya.
Tak lama setelah korban pulang, saudara perempuan korban memberi tahu kondisi Yakkub dan meminta agar segera datang ke rumah mereka.
Sang saudara perempuan menuturkan bahwa suaminya, Alam, sempat mendatangi rumah tersebut.
Saat keluarga tiba, kondisi Yakkub sudah tertelungkup di lantai tak jauh dari kasur, dalam keadaan bersimbah darah dan sudah meninggal dunia.
“Lalu cepat-cepat dibawa ke IGD RSUD Kayuagung dan memang dinyatakan sudah meninggal karena banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Saat ditemukan juga ada sarung pisau di dekat tubuh Yakkub,” tukas Nur.
Disinggung mengenai penyebab kejadian, Nur mengatakan informasi yang ia dapat bahwa Yakkub sempat mengusir Alam, istrinya, dan ibunya yang tinggal di rumah di Sukadana pada hari kejadian. “Tapi untuk masalah lainnya, saya tidak tahu,” imbuhnya.
Korban sendiri, kata Nur, sempat tiga bulan menjalani rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar Palembang karena sering mengamuk dan kecanduan. “Setelah itu korban tinggal bersama keluarganya di Jua-jua,” tandasnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres OKI bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka kasus tersebut, yakni Alam dan kakaknya berinisial L, di Desa Serinanti, Kecamatan Kayuagung, Sabtu (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya kemudian dihadirkan di Mapolres OKI dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto
“Ada dua pelaku yang diamankan. Untuk pisau yang digunakan para tersangka sudah dibuang di wilayah Kecamatan Sirah Pulau Padang dan akan ditindaklanjuti.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
