Sukarela Diapresiasi, Tertangkap Diproses, Polres Prabumulih Terima Penyerahan 2 Senpi Rakitan Laras Panjang
TERIMA SENPI: Satintelkam Polres Prabumulih terima penyerahan dua pucuk senpi laras panjang dari masyarakat.-FOTO: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Prabumulih semakin meningkat.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang tanpa amunisi secara sukarela oleh warga kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tertangkap! 'Ninja Sawit' PALI Berusaha Lawan Petugas dengan Senpi Rakitan
Penyerahan senjata api ilegal tersebut diterima langsung Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Romi Afriyadi SPsi MH didampingi KBO Intel Iptu Kiki Kiswanto SSos dan Ps Kanit IV Kamneg Aiptu Rustam Kamseno, Rabu (1/10) lalu.
“Adanya penyerahan senjata api ini secara sukarela merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang kita lakukan,” ujar Iptu Romi.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi hukum secara intensif terbukti efektif meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari kepemilikan senjata api ilegal.
"Alhamdulillah, kali ini kami menerima dua pucuk senjata api rakitan dari masyarakat. “Ini bukti nyata bahwa imbauan kami direspon positif dan masyarakat mulai sadar pentingnya menaati hukum," bebernya.
Kedua senjata api yang diserahkan merupakan jenis laras panjang. "Kedua senjata itu diserahkan langsung oleh pemiliknya secara sukarela. Kami apresiasi langkah ini sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga ketertiban," tutur Iptu Romi.
Untuk sementara, dua senjata api rakitan tersebut diamankan di gudang senjata Polres Prabumulih sebelum nantinya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pemusnahan akan dilakukan agar tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas," tukas dia.
Polres melalui jajaran Sat Intelkam Polres Prabumulih terus mengimbau seluruh masyarakat khususnya di kota nanas yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Penyerahan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, dan justru akan diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan bersama.
BACA JUGA: Kedok Bengkel Mobil di Perumahan, Malah Produksi Senpi Rakitan
