Duel Maut di Kafe Lahat: Pemuda Tewas Ditikam, Pelaku Ditangkap Polisi
AMANKAN : Tersangka Dodi Mardiansyah (38) saat diamankan Tim Jagal Bandit, Polres Lahat usai menewaskan M Arnanda, Rabu (1/10) dinihari.-FOTO: IST-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Tragedi berdarah terjadi di Kafe Rahmat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Rabu (1/10), sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua pengunjung kafe terlibat keributan, Muhammad Arnanda (27) warga Kelurahan Bandar Jaya, Lahat tewas setelah ditikam Dodi Mardiansyah (38) warga Desa Tanjung Payang.
BACA JUGA:Duel Maut di Tanggo Buntung Palembang, Rolis Tewas Ditusuk Teman Sendiri Gara-Gara Utang
BACA JUGA:Duel Maut Diwarung Makan, Petani Asal Ogan Ilir Tewas Ditikam
Korban sendiri tewas dengan tiga luka tusuk, yakni di leher dan perut. “Berawal dari cekcok mulut dan berubah menjadi perkelahian fisik, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban beberapa kali,” kata Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.
Korban sendiri sempat dilarikan ke RSUD Lahat oleh warga yang berada di lokasi, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus , langsung bergerak cepat.
Tersangkanya beberapa jam kemudian diringkus di rumahnya di Desa Tanjung Payang. "Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk korban," tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian, yang merupakan rekan korban dan pelaku. Hingga saat ini, motif pasti di balik pertikaian tersebut masih dalam penyelidikan.
Namun berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut murni berawal dari pertengkaran pribadi yang memanas. "Dugaan sementara, motifnya korban mabuk, lalu mengajak tersangka berkelahi," sambung Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.
BACA JUGA:Tragis! Duel Maut di Lubuklinggau, Ada Rusman Jadi Tersangka
BACA JUGA:Duel Maut, Diduga Salah Paham, Polisi Masih Penyelidikan
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (gti/kur)
