Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Banyuasin, 10 Penjudi Ditangkap

JUDI: Para pelaku judi sabung ayam bersama barang bukti gelanggang judi, ayam, uang taruhan dan barang bukti lainnya yang diamankan pihak Polres Banyuasin. (Foto : Ist)--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan penjudi di sebuah gelanggang sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Minggu (24/8) dibuat kocar kacir akibat kedatangan aparat Sat Reskrim Polres Banyuasin, pada Minggu (24/8) pukul 16.00 WIB.

Petugas yang melakukan penggerebekan pun berhasil mengamankan 10 orang penjudi, mereka masing-masing AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Mereka berasal dari Kota Palembang dan Banyuasin dengan beragam latar belakang profesi mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.

BACA JUGA:Hakim Militer Tegas, Kekejaman Kopda Bazarsah Diganjar Hukuman Mati, Tembak Mati 3 Polisi Gerebek Sabung Ayam

BACA JUGA:Grebek Judi Sabung Ayam di Banyuasin, 10 Orang Diamankan Polisi

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp3,85 juta diduga merupakan uang taruhan. Lima ponsel, tiga tas selempang serta dua dompet dan 12 sepeda motor. Selanjutnya satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.

"Para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Banyuasin," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Sutedjo menambahkan dari sejumlah barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi itu digelar secara terorganisir. "Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui," tuturnya.

Ke-10 orang yang diamankan itu terancam dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun. "Diharapkan dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya judi sabung ayam di Banyuasin," tukasnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Mainan, Frengky membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam tersebut."Tapi untuk detailnya kurang paham, karena saat itu saya sedang di luar desa,"katanya.

BACA JUGA:Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Pengelola Judi Sabung Ayam Dituntut Pidana Mati, Peltu Lubis 6 Tahun

BACA JUGA:Innalillahi! 2 dari 3 Polisi yang Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam Wong OKU Timur

Hanya saja lokasi judi sabung ayam itu tidak begitu jauh dari pemukiman warga sekitar. "Lokasi di belakang rumah warga di perbatasan pagar PT Melania," ungkapnya.

Informasinya praktik judi sabung ayam itu belum lama beroperasional di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin. "Baru satu bulan," cetusnya. (qda/kur)


JUDI: Para pelaku judi sabung ayam bersama barang bukti gelanggang judi, ayam, uang taruhan dan barang bukti lainnya yang diamankan pihak Polres Banyuasin. (Foto : Ist)--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan