Mantan Kadisnakertrans Sumsel Absen Sidang Tipikor, Terdakwa Alex Dituntut 4 Tahun Penjara
SIDANG: Terdakwa Alek Rahman saat mendengarkan tuntutan JPU pada sidang perkara korupsi di Disnakertrans Sumatera Selatan, Rabu (18/6) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tidak hadir. (Foto: Nanda/Sumeks--
"Terdakwa terbukti dengan dakwaan subsider, untuk itu menuntut terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," tegas JPU.
Supendi, Penasihat Hukum terdakwa Alex mengatakan jika pihaknya akan mengajukan pleidoi secara tertulis. Menurutnya, kliennya ini hanyalah korban sebab sebagai bawahan kliennya hanya disuruh dan menjalankan tugas saja.
"Jadi terlalu besar tuntutannya harusnya ada pihak lain yang juga dijadikan tersangka orang tangan kanan Deliar juga, di fakta bahkan ikut menerima uang tersebut," terangnya.
Di akhir sidang, Terdakwa Alex Rahman mengungkapkan kepada majelis hakim jika dirinya juga ingin menyampaikan pleidoi secara langsung.
"Izin yang mulia sebelum ditutup, sidang selanjutnya saya juga ingin menyampaikan pleidoi langsung," katanya. "Iya boleh, " kata hakim. (Nsw/Kur)
