Mantan Kadisnakertrans Sumsel Absen Sidang Tipikor, Terdakwa Alex Dituntut 4 Tahun Penjara
SIDANG: Terdakwa Alek Rahman saat mendengarkan tuntutan JPU pada sidang perkara korupsi di Disnakertrans Sumatera Selatan, Rabu (18/6) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tidak hadir. (Foto: Nanda/Sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki urung mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Rabu (18/6).
Ketidakhadirannya membuat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpaksa menunda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus tersebut.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi di Disnakertrans Sumsel: Terdakwa Deliar Rizqon Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
Untuk diketahui, Deliar dan staf pribadinya, Alex Rahman, terjerat dalam kasus dugaan tipikor pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Disnakertrans Sumsel.
"Ini terdakwa sakit apa?” tanya Hakim Ketua Idi il Amin SH MH menanyakan ketidakhadiran Deliar kepada JPU.
"Ini ada surat keterangan sakitnya dari dokter yang mulia, tertulis sakit hernia scrotalis sinitra," jawab Syahran, JPU Kejari Palembang.
Kalau penasihat hukum tahu terdakwa sakit?” tanya hakim. "Tahu yang mulia, kami menerima kabar melalui sambungan telepon mengatakan sedang sakit, katanya muntah-muntah," ucap Rini Susanti Sari SH, penasihat hukum Deliar.
Hakim memutuskan menunda sidang. Tapi meminta agar Senin (23/6) dihadirkan dalam sidang.
“Karena kita mengejar batas masa penahanan juga, jangan tidak hadir lagi, bagaimana jaksa apakah bisa, dihadirkan Senin?” tanya hakim lagi.
"Iya yang mulia, izin kalau pun tidak bisa dihadirkan di persidangan kami izin dihadirkan secara online, " kata Jaksa Syahran.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim meminta agar diupayakan sidangnya tatap muka. “Tapi kalau memang mendesak harus online tidak apa-apa, tapi tolong disiapkan semuanya kalau mau online, " ujar Ketua Majelis Hakim Idi il Amin.
Majelis Hakim Tipikor kemudian melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alex Rahman yang hadir ke persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang, Syahran mengatakan jika terdakwa Alex terbukti secara sah telah membantu terdakwa Deliar dalam melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Disnakertrans Sumsel.
