Palembang Gempar, Rendi dan Komplotan Curi 100 Motor Sejak 2023 Belum Semua Tertangkap
Kapolrestabes Palembang ungkap kasus aksi gila pencurian 100 motor oleh Rendi dan komplotannya. Foto; budiman/sumateraekspres.id--
Ia mengatakan jika motor hasil curian dijual kepada seseorang yang tidak ia kenal didaerah Tanjung Raja Ogan Ilir. "Dijual ke dusun pak, daerah tanjung raja, saya tidak kenal. Orangnya, tapi teman saya yang kenal, " Jelasnya.
Menurutnya, motor hasil curian dijual sebesar Rp 3-4 juta dan dibagi rata ke empat orang termasuk dirinya. "Uang hasil jual motor curian kami bagi 4 pak, uangnya untuk keperluan sehari hari, " Pungkasnya.
Kemudian, untuk tersangka Mario (30) warga Jl Griya Harapan Kecamatan Sako berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang setelah mendapatkan laporan korbannya Suradi (21) warga Kecamatan Alang Alang Lebar Daun.
Tersangka Mario saat ditanya mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari hari. "Uangnya untuk makan sehari hari pak, " Katanya.
Ia mengaku menjual motor curiannya melalui marketplace, dan saat sudah ada pembeli baru melakukan transaksi secara COD. "Saya COD dengan pembeli, motor saya jual Rp 1 juta, " Imbuhnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi 20 Kali dengan Senjata Api
BACA JUGA:WNA Rusia Jadi Korban Curanmor di Palembang, Berikut Hilang Kamera Go Pro dan Drone
Kemudian Tersangka Raden Riki (32) warga Jl Mayor Salim Batu Bara Kecamatan Ilir Barat I. Berhasil ditangkap unit reskrim Polsek IB 2 setelah mendapatkan Laporan dari korbannya Yunus Salim (17) tercatat sebagai warga OKU Timur.
Dari kesaksian Tersangka Raden, ia mengaku tidak tau jika motor yang ia ambil merupakan motor milik orang lain. Tersangka berdalih disuruh oleh kakaknya mengambil motor korban.
Saya disuruh kakak saya ambil motor didepan indekos yang dekat kontrakan kakak saya, katanya itu motor dia dan kuncinya ada tergantung dimotor, " Akunya.
Kapolrestabes, Harryo mengatakan jika kedua tersangka ini beraksi mencuri kendaraan korbannya dengan cara memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan motor yang meninggalkan kuncinya tergantung di motor.
"Jadi mereka ini hunting, mencari motor motor yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor, " Jelasnya
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 dan 7 Tahun. "Nah untuk tersangka Rendi, karena sudah melakukan sebanyak 100 kali kita junto kan ke pasal 65 KUHPidana untuk kejahatan berulang, " Tutupnya.
