BRAVO! Ditpolairud Polda Sumsel Bongkar Sindikat Kapal Trawl Ilegal Penguras Laut Banyuasin Rp1,1 Miliar
Ditpolairud Polda Sumsel ungkap praktik illegal fishing kapal trawl di Banyuasin, amankan empat tersangka dan kapal. Foto: ditpolairud polda sumsel--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Subdit Gakkum Ditpoladirud Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan kapak pukat hela berpapan yan dilarang pemerintah.
Sebanyak empat orang tersangka yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Upang Marga Kecamatan Air Saleh Banyuasin diamankan.
Keempatnya ditangkap saat tengah menangkap ikan di wilayah perairan dekat Taman Nasional Sembilang Banyuasin pada Rabu (16/4/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Keempat Mardian (39) sebagai nahkoda, Basri (39), Yanto (32) dan Hery (42) ketiganya berperan sebagai ABK dan yang mengoperasikan pukat hela papan atau "trawl".
BACA JUGA:Dua Personel Brimob Polda Sumsel Dipecat Karena Disersi, Upacara PTDH Digelar Khidmat
" Saat melakukan patroli personel Subdit Gakkum Ditpoairud Polda Sumsel menemukan sebuah kapal yang diduga dipakai untuk alat menangkap ikan di wilayah perairan Banyuasin. Yang sebetulnya penggunaan trawl jenis itu dilarang untuk dipergunakan menangkap ikan," ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi SIK.
Sehingga penangkapan ikan yang dilakukan oleh keempat nelayan itu dikategorikan pada ilegal fishing atau penangkapan ikan ilegal.
Karenanya keempat nelayan tersebut beserta Kapal Motor (KM) Sampurno 03 langsung diamankan ke Mako Dirpolairud Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan keempat nelayan yang diamankan mereka mengakui menggunakan kapak trawl untuk menangkap ikan tersebut sudah dalam kurun waktu setahun terakhir.
Dalam satu hari berlayar, ke empat tersangka itu bisa tiga kali menurunkan pukat hela papan itu ke dasar air untuk menangkap ikan.
Setiap kali menurunkan pukat tersebut empat tersangka ini akan menarik jaring itu sejauh 7 mil atau tiga jam berlayar.
