Penipuan Rp3,5 Miliar! Mantan Kabag Keuangan Prabumulih Akhirnya Ditahan Penyidik Polda Sumsel
Penahanan Eks-Kabag Keuangan Prabumulih terkait penipuan Rp3,5 miliar disambut karangan bunga di Mapolda Sumsel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sempat dipulangkan usai menjalani pemeriksaan lantaran belum ditandatanganinya Surat Perintah Penahanan (SPHan) lantaran kesibukan Dirresskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH pada Selasa (4/3/2025) lalu.
Akhirnya, pada Kamis (6/3/2025) malam, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih yang juga mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih, Imam Sampurno (36) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau perbuatan curang yang tak membayarkan pinjaman uang sebesar Rp3,5 milyar dengan pelapor Essy Melyuni (37) resmi ditahan oleh penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ini setelah ditandatanganinya SPHan terhadap tersangka Imam oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penahanan terhadap tersangka IS di ruang tahanan sementara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang tergantung lamanya tahapan penyidikan hingga dirampungkannya berkas perra oleh penyidik.
BACA JUGA:Beli Motor Lewat Marketplace, Rasia Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan
BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Kerja KAI
"Alhamdulillah, tadi kami baru saja mendapatkan informasi jika tersangka IS sudah ditahan. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah bertindak profesional dalam menyelidiki perkara ini," ungkap Ade Rahma SH selaku kuasa hukum Essy Melyuni, Kamis (6/3/2025) malam.
Dari informasi yang didapatkan sebelum akhirnya ditahan, Imam yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya sudah terlebih dulu datang guna memenuhi panggilan penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (6/3l/2025) pagi.
Terkait penahanan tersangka Imam tersebut Ade Rahma yakin dan percaya jika perkara ini bakal ditangani secara profesional sesuai slogan Polri yang Presisi yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
"Akibat kasus ini, klien kami yang merupakan single parent karena ditinggalkan oleh sang suami yang meninggal dunia yang meninggalkan tiga orang anak ini mengalami tekanan psikis yang sangat berat. Tak hanya mengalami kerugian materiil melainkan juga immateriil lantaran tersangka IS ini bukanlah orang biasa. Tapi berasal dari keluarga orang penting di Sumsel yang pastinya semua orang tahu," ungkap Ade yang berharap penyidik yang menyidik perkara ini untuk tak terpengaruh dengan tekanan dan intervensi dari pihak manapun hingga kliennya bisa mendapatkan kembali haknya dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis dan 6 Tips Hindari Penipuan Online
BACA JUGA:Syamsuddin Jadi Korban Penipuan, Mobil Ditarik Pembeli Tanpa Bayaran
Meski begitu, sebelum akhirnya terpaksa membawa permasalahan ini ke tanah hukum kliennya juga telah telah berupaya melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap tersangka Imam agar melunasi hutangnya ya v disebut dipergunakan untuk menutupi tagihan listrik Pemkot Prabumulih kepada PLN ini.
Namun, bukannya menyelesaikan lewajibannya tersangka Imam justru terkesan menghindar dan berkali-kali melontarkan janji-janji terhadap pelapor yang tak kunjung dia tepati.
