Gercep, Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Begal “Sigra” Ternyata Tersangka Edwin Otak Pelakunya
RILIS. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH didampingi Dirreskirmum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK memimpin rilis ungkap kasus begal yang membawa kendaraan roda empat dalam setiap aksinya. Satu tersangka te--
BACA JUGA:Aksi Kejam Begal Berakhir di Tangan Polisi, Komplotan Ditangkap di Palembang, Satu Tewas
BACA JUGA:Begal Mobil Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak saat Coba Kabur
"Untuk kasus di Palembang keempatnya terlibat, dimana dua orang sebagai eksekutor, dan satu orang mengamankan TKP satu orang Edwin sebagai otak pelaku bertugas mengendarai kendaraan,” bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e,-2e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. (nsw/kms)
