Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sidang Kasus Pokir OKU, Mantan Kadis PUPR Sebut Wakil Bupati Sempat Minta Fee Renovasi Rumah Dinas

Sidang kasus korupsi proyek pokir DPRD OKU kembali memanas. Mantan Kadis PUPR buka suara dan sebut nama Wakil Bupati yang diduga sempat minta fee renovasi rumah dinas. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Nama Wakil Bupati OKU, Marjito, turut disebut oleh saksi sekaligus terdakwa, Nopriansyah, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH serta tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nopriansyah mengungkap adanya dugaan permintaan fee terkait proyek renovasi rumah dinas Bupati OKU senilai sekitar Rp10 miliar.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor bernama Ahmad Toha alias Anang pada tahun 2024.

Ketika jaksa menanyakan kepada siapa fee proyek itu mengalir, Nopriansyah mengaku tidak mengetahui secara pasti.

BACA JUGA:Aktivis, Mahasiswa, Pedagang Bersatu di Jakabaring, Aksi Damai, Warga Desak Pemerintah Tindak Pengelola Pasar

BACA JUGA:Siapkan Generasi Emas 2045, BKKBN Sumsel Gelar Pelayanan KB Terintegrasi

“Untuk besaran dan penerimanya saya tidak tahu. Yang tahu hanya Anang. Saat itu masih tarik ulur, apakah feenya diberikan kepada Pj Bupati atau kepada Pak Teddy,” ujar Nopriansyah di ruang sidang.

Lebih lanjut, Nopriansyah juga mengungkap bahwa sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, ia sempat dipanggil oleh Wakil Bupati OKU Marjito.

“Saya dipanggil hari Jumat. Beliau menanyakan apakah renovasi rumah dinas wakil bupati juga termasuk dalam program pokir DPRD,” ungkapnya.

Namun, menurut Nopriansyah, proyek tersebut tidak termasuk dalam usulan pokir karena anggaran Rp35 miliar yang diajukan hanya difokuskan pada kebutuhan prioritas lainnya.

Ketika kembali ditegaskan oleh jaksa mengenai adanya permintaan fee dalam proyek renovasi rumah dinas itu, Nopriansyah sempat berusaha mengelak. Namun setelah didalami, ia akhirnya mengakui.

BACA JUGA:Lapas Lahat Panen Ikan Patin, Warga Binaan Ikut Mandiri

BACA JUGA:Pohon Pisang di Muba Berjantung Tiga, Bikin Heboh!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan