Tahap II Kasus Pasar Cinde, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp137 Miliar lebih
Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel resmi serahkan 4 tersangka ke JPU, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Kerugian negara ditaksir capai Rp137 miliar lebih! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan tahap II dalam Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).
Pantauan koran ini terlihat 4 tersangka yakni Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, Eddy Hermanto turun dari ruang penyidikan.
Sementara untuk tersangka Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek masih belum terlihat barang hidungnya.
Tak ada yang disampaikan para tersangka kepada awak media, Terlihat hanya mantan Walikota Palembang yang buru buru berlari masuk kedalam mobil tahanan menghindari awak media, sementara tersangka lainnya melempar senyum ke awak media.
Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel terlihat menaiki kursi roda dan di popoh masuk kedalam mobil tahanan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp1 Triliun Segera Disidang
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Urung Bebas Bersyarat
Didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengatakan pihaknya telah melaksanakan Tahap II yakni penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
"Kasus tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.137.722.947.614, " Katanya.
BACA JUGA:Alex Noerdin Lesu Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Alex Noerdin Tidak Terima Aliran Dana Terkait Kasus Pasar Cinde
Lanjut Aspidaua, Tahap 2 tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka yakni tersangka AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, tersangka H selaku Mantan Walikota Palembang.
Tersangka EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Tersangka RY selaku Kepala Cabang PT. MB
"Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak 2 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025," Ujarnya.
