Sayonara Honorer Non-Database, BKN Persilakan Cari Alternatif Lain
Ilustrasi tenaga honorer-Foto: Freepik-
Pihaknya sudah membuat draf Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur outsourcing. Adi menambahkan, jumlah honorer kategori R3 dan R4 yang belum dapat formasi sebanyak 1.800 orang. "Untuk R3 sudah bisa diusulkan. Sedangkan R4 bisa diusulkan, namun tergantung kebijakan OPD masing-masing. Artinya kita lihat kebutuhan OPD," pungkasnya.
Kepala BKSDM OKI, Drs H Antonius Leonardo mengungkapkan, honorer non-database BKN berjumlah 1.343 orang. Mereka sudah mengikuti seleksi dengan status R4 akan dipertimbangkan diusut menjadi paruh waktu. Sementara honorer yang masuk database BKN tapi belum lulus dengan status R2 dan R3 sejumlah 3.311 orang.
“Berdasarkan ketentuan dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka diprioritaskan untuk diusulkan jadi PPPK paruh waktu, tentunya apabila honorer tersebut masih aktif sampai saat ini,” jelasnya. Untuk gaji PPPK paruh waktu akan menggunakan alokasi yang telah ada sebagaimana saat menjadi tenaga honorer.
BACA JUGA:Nasib Honorer R4 Prabumulih Belum Jelas, PPPK Tahap I Muara Enim Minta Pelantikan Dipercepat
Honorer R4 dan R5 di Kota Prabumulih sudah gamang dengan kebijakan ini. Mereka bahkan telah mengadukan nasib ke DPRD Prabumulih. Mereka menyampaikan terdapat 137 tenaga honorer R4 yang tidak jelas nasibnya hingga sekarang. Terdiri atas 43 guru, 19 tenaga kesehatan, dan 76 tenaga teknis.
"Kami ini adalah honorer yang sudah ikut seleksi PPPK tahap II, namun tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak mendapatkan formasi,” ujar salah seorang perwakilan Forum Honorer R4 Prabumulih. Ia menambahkan, banyak dari mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah bekerja hingga 10 tahun. Namun karena berbagai kendala administrasi, mereka tidak terdata di BKN.
Kondisi ini menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti tahapan pengangkatan PPPK secara formal. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Prabumulih, Drs Amilton menyampaikan, pihaknya memahami keresahan para tenaga honorer R4.
“SK mereka ini, terutama guru, hanya dikeluarkan oleh kepala sekolah, bukan kepala daerah. Sehingga saat pendataan 2024, walaupun masa pengabdiannya cukup lama, mereka tidak masuk ke dalam database BKN. Oleh karena itu status mereka bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus PPPK, tapi masuk dalam kategori R4,” jelas Amilton.
Untuk itu, Pemkot Prabumulih akan mempertimbangkan segala bentuk aspirasi yang telah disampaikan dan akan menjadikannya bahan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat. Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi tenaga honorer kategori R4 dan R5 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Puluhan Honorer Lulus PPPK di Prabumulih Terancam Gagal, Ini Penyebabnya
DPRD Prabumulih akan segera menyurati Wali Kota Prabumulih dan Pemkot untuk menindaklanjuti aspirasi itu. Mereka juga minta Pemkot Prabumulih tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer non-database itu.
“Sesuai dengan pernyataan Pak Presiden, jangan ada PHK massal. Karena itu kita minta jangan ada pemberhentian terhadap para honorer ini,” tegasnya. Sebelumnya, kata dia, telah dilakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN. Hasil koordinasi tersebut, pemda memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan honorer R4 dan R5 menjadi PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini peluang yang harus segera ditindaklanjuti,” ungkapnya. Sekda Provinsi Sumsel, Edward Chandra mengatakan, pihaknya memahami kebijakan pusat. Namun, Pemprov masih menunggu kejelasan tertulis terkait status tenaga honorer, terutama kategori R3 dan R4.
