Sidang Dakwaan 11 Juni 2025 Terbuka untuk Umum, 2 Oknum TNI Pengelola Sabung Ayam Bunuh 3 Polisi di Lampung
KONFERENSI PERS: Kepala Dilmil I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan Kepala Otmil I-5 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, memberikan penjelasan kepada awak media, usai pelimpahan berkas 2 tersangka TNI bunuh 3 polisi, kemarin. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus pembunuhan 3 polisi di Lampung dengan 2 tersangka oknum TNI saat menggerebek judi sabung ayam, akan disidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, 11 Juni 2025. Sidang akan terbuka untuk umum, karena bukan perkara asusila.
Dua berkas perkara tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis, telah dilimpahkan
Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang ke Dilmil I-04 Palembang, Jumat pagi (23/5). “Sudah disampaikan ke kami, selaku kepala pengadilan militer,” ujar Kepala Dilmil I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, kepada awak media, kemarin.
Karena baru dilakukan penyerahan, dia belum membaca kedua berkas perkara tersebut. “Kami akan lakukan penelitian secara singkat, akan kami pelajari. Jika masuk kewenangan kami, kami akan menetapkan menunjuk majelis hakim dua hari dari sekarang," jelasnya.
Setelah penunjukan majelis hakim, sambung Fredy, Majelis Hakim Pengadilan Militer tersebut akan mempelajari lagi berkas itu secara mendalam, hingga mempelajari keterangan
BACA JUGA:Perkenalkan Rumah Pendidikan untuk Guru, Dalam Sidang Pleno AEMM
"Sidang diperkirakan 11 Juni 2025, kami rencanakan pelaksana sidang pertama dengan agenda surat dakwaan terdakwa,” terang Fredy. Dari Otmil I-05 Palembang, dakwaan pertam untuk tersangka Kopda Basarsyah, primer Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Dan ketiga 303 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana bentuknya kumulatif. Sedangkan dakwaan kedua terhadap tersangka Peltu Yun Hery Lubis, Pasal 303 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
Fredy menegaskan, ini sidang bukan berkaitan asusila maupun keamanan negara. Maka sidangnya akan dilaksanakan secara terbuka, boleh diliput dan dihadiri awak media. “Kami akan buka selebar-lebarnya jalannya persidangan, karena ini bukan kasus asusila," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, tragedi memilukan ini terjadi di register 44 Umbul Laga, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, 17 Maret 2025. Tiga anggota Polisi yang membubarkan judi sabung ayam, sekitar pukul 17.30 WIB, ditembak Kopda Basarsyah.
Ketiga polisi yang gugur itu, Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak Kopda Basyarsyah menggunakan senjata api ilegalnya, laras panjang jenis SS1 V2.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Empat Lawang Digelar, Semua Mata Tertuju ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Sidang Sengketa Aset Hotel Barlian di PN Palembang, Kuasa Hukum Dorong Jalur Mediasi
